nasional

Mario Dandy Resmi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun

Senin, 3 Juli 2023 | 19:12 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan

Mario dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Viral Nama Gedung DPR dan MPR RI di Senayan Berubah Nama di Google Maps, Ada Apa?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa Mario dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu berdasarkan undang-undang perlindungan anak.

Karyoto juga menegaskan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Walikota Makassar Buka Suara Alasan Mundur Dari Nasdem, Karena Usung Anies Baswedan

"Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," kata Karyoto, Minggu (28/5/2023). ***

Halaman:

Tags

Terkini