SENAYAN POST - Mario Dandy Satriyo, putra Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kemenkeu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Mario ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan yang dilaporkan AG.
AG melaporkan Mario ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap dirinya.
Baca Juga: Lebih Dari 35 Juta Pemilih di Pemilu 2024, KPU: Jawa Barat Posisi Pertama DPT Terbanyak
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, mengkonfirmasi hal tersebut.
Iya sudah tersangka," ungkap Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: KPU Rilis Jumlah Pemillih dan TPS dalam Pemilu 2024, Jawa Barat Peringkat Pertama
Kombes Hengki Haryadi, Direskrim Polda Metro Jaya juga mengamini status tersangka Mario Dandy.
"Iya sudah," ucap Hengki.
Kepolisian mengonfirmasi status tersangka Mario dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Baca Juga: KA Cepat dan Percepatan Ekonomi Nasional
Mario dilaporkan AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
AG melaporkan Mario dengan nomor laporan LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPU Rilis Jumlah Pemillih dan TPS dalam Pemilu 2024, Jawa Barat Peringkat Pertama
KA Cepat dan Percepatan Ekonomi Nasional
Viral Nama Gedung DPR dan MPR RI di Senayan Berubah Nama di Google Maps, Ada Apa?
Walikota Makassar Buka Suara Alasan Mundur Dari Nasdem, Karena Usung Anies Baswedan
Tinggalkan NasDem, Danny Pomanto Siap Gabung PDIP Demi Dukung Ganjar Pranowo