Mario Dandy Resmi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 3 Juli 2023 | 19:12 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan
Polda Metro Jaya tetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan

SENAYAN POST - Mario Dandy Satriyo, putra Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kemenkeu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Mario ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan yang dilaporkan AG.

AG melaporkan Mario ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap dirinya.

Baca Juga: Lebih Dari 35 Juta Pemilih di Pemilu 2024, KPU: Jawa Barat Posisi Pertama DPT Terbanyak

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, mengkonfirmasi hal tersebut.

Iya sudah tersangka," ungkap Trunoyudo, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: KPU Rilis Jumlah Pemillih dan TPS dalam Pemilu 2024, Jawa Barat Peringkat Pertama

Kombes Hengki Haryadi, Direskrim Polda Metro Jaya juga mengamini status tersangka Mario Dandy.

"Iya sudah," ucap Hengki.

Kepolisian mengonfirmasi status tersangka Mario dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Baca Juga: KA Cepat dan Percepatan Ekonomi Nasional

Mario dilaporkan AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

AG melaporkan Mario dengan nomor laporan LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Instagram lambegosiip

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X