Pengemudi menggunakan jalur masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Akibat pelanggaran itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Denda yang dikenakan kepada pengemudi sebesar Rp724.000.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Makkah, Silaturahmi di Sela Ibadah Haji
Jumlah tersebut dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704 ribu, ditambah dengan tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.***