SENAYAN POST - Seorang pengemudi mobil mengungkapkan keheranannya setelah dikenakan tarif tol sebesar Rp724 ribu.
Tarif Rp724 ribu diterima saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung melalui tol.
Rp724 ribu tersebut jauh lebih tinggi daripada biaya normal Jakarta-Bandung.
Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Video yang diunggah pengemudi tersebut kemudian viral dan menuai banyak sekali tanggapan.
Dalam unggahannya, sopir menampilkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu.
Warganet banyak yang berkomentar bahwa mungkin pengemudi melalukan pelanggaran.
Pengemudi mungkin melanggar aturan lalu lintas dengan melakukan putar balik di tol.
Sehingga dikenai hukuman administratif oleh sistem.
Tak lama berselang, PT Jasamarga Transjawa kemudian memberikan klarifikasi.
Menurut Jasamarga, pengemudi melanggar aturan penggunaan jalan tol saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan bahwa pengemudi melanggar PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.