nasional

Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 15 Mei 2023 | 13:35 WIB
STNK

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Prediksi Manga One Piece Chapter 1084: Sabo Beberkan Fakta soal Cobra Nefertari

Dalam persidangan, pemohon yakni Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin Purwanto

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," sambung Arifin.

Arifin kemudian menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

Baca Juga: Opini: Perlu Segera Dibentuk TNI-Intel, di Samping TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa situasi tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” kata Arifin Purwanto.

Untuk itu, dalam petitumnya, Arifin Purwanto meminta MK agar menyatakan bahwa masa berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Lebih dari 10 Tahun, Pengisi Suara Eren Yeager Selalu Kenakan Barang Rahasia Ini Jika Syuting Attack on Titan

Arifin Purwanto juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB memiliki masa berlaku yang tidak terbatas seperti sebelum tahun 1984. Hal ini akan mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.***

Halaman:

Tags

Terkini