Pada saat mesin menyala pengemudi tidak berada di ruang kemudi.
Kemudian tersangka berinisial AY yang bertugas sebagai kernet.
Baca Juga: Ini Lima Ruas Jalan Tol yang Akan Segera Dioperasikan oleh Jasa Marga
AY dianggap lalai karena menyalakan mesin tanpa perintah sopir dan meninggalkan bus ketika mesin tersebut dinyalakan.***