SENAYAN POST - Polres Tegal belum lama ini telah menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan bus di Guci yang sebelumnya viral.
Lebih lanjut, Polres Tegal telah menetapkan sopir Romyani dan kernet AY sebagai tersangka dari kasus kecelakaan bis di Guci.
Dalam kecelakaan bus di Guci, Tegal, polisi menilai sopir Romyani dan kernet AY lalai ketika memarkirkan kendaraan.
Baca Juga: Link Nonton Tale of Nine Tailed 1938 Episode 3 Sub Indo: Ryu hong Joo Datangi Yi Yeon, Ada Apa?
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Mohamad Sajarod Zakun.
Sajarod membeberkan alasan mengapa sopir dan kernet bus ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan nahas itu.
"Berdasarkan keterangan para saksi, di ruang kemudi tidak ada satu orang pun," kata Sajarod dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 12 Mei 2023.
"Yang kedua, sebagaimana disampaikan oleh rekan-rekan Hino, seharusnya keempat-empatnya roda diganjal ketika parkir di lokasi yang memungkinkan, dalam arti memiliki kemiringan," lanjutnya.
Sajarod juga menerangkan bahwa daerah wisata Guci ini sering mendapat curah hujan yang tinggi.
"Ini juga mempengaruhi kondisi tanah yang ada di sana," jelasnya.
Baca Juga: Target 60 Emas di SEA Games 2023 di Depan Mata, Indonesia Incar Posisi Tiga Perolehan Medali
Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, KBM Bus Pariwisata PO Duta Wisata dengan Nomor Polisi B 7260 CGA dalam keadaan terparkir mesin dinyalakan oleh kernet untuk memanaskan mesin.