SENAYAN POST - Simak syarat perjalanan kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi dalam artikel ini.
PT KAI (Persero) masih menerapkan syarat perjalanan kereta api berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022.
Kabar baiknya, syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi tidak ada perubahan sama sekali.
Baca Juga: 28 Hari Menuju Lebaran, 75 Persen Tiket Kereta Api Ludes Terjual oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Instagram @keretaapikita.
Usia 18 Tahun ke Atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster).
Baca Juga: Banyak Calon Pemudik yang Sudah Mulai Pesan Tiket Kereta Api
2. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Usia 13-17 Tahun
Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru, Pesan Tiket Harus Vaksin?
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.