SENAYAN POST - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) merilis jadwal kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam surat edarannya, KemenPAN RB mengatur jadwal kerja ASN dalam bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Setidaknya dalam waktu sepekan minimal ASN memenuhi 32,5 jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang sebentar lagi akan tiba.
Baca Juga: Tak Hanya Tempat Istirahat, Rest Area Jalan Tol Bisa Hidupkan UMKM
Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari PMJ News, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Baca Juga: Alshad Ahmad Diduga Sempat Menikahi Nissa Asyifa, Raffi Ahmad Komentar Begini
Lebih lanjut, dalam surat edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN RB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Demikian jadwal kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah sebagaimana disampaikan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB.***