1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
2. Mengunjungi kelurahan Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan. Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.
3. Menyerahkan dokumen Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
4. Foto dan sidik jari Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.
Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak.
1. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun.
2. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun.
3. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri.
4. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
Alur Pembuatan KTP
Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:
1. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.