SENAYANPOST - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina Ozora, berdampak pada karir Rafael Alun Trisambodo ayah dsri Mario Dandy.
Meski sempat mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun surat pengunduran dirinya ditolak, sehingga Rafael masih tercatat sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selstan II.
"Rafael masih ASN, dia kan diberhentikan dari tugasnya swbagai Kepala Bagian Umum, jadi tetap secara ASN kita lakukan, istilah kata normal menjadi ASN," ungkap Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dikutip Senayan Post Sabtu, 4 Maret 2023.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: BMKG Tanggapi Kemungkinan Gempa Besar di Indonesia, Warga Harus Waspada
"Dengan ditolaknya surat pengunduran diri Rafael itu. Maka proses pemeriksaan terhadap Rafael tetap berjalan," bilang Suryo.
Lebih lanjut Suryo menjelaskan bahwa proses terhadap dirinya tetap berjalan, karena yang ditolak itu PP-nya pada waktu pemeriksaan sedang berjalan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan.
Salah satunya, jika yang bersangkutan atau ASN sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.***