Dengan selesainya proses penelusuran tersebut, penundaan transaksi terhadap rekening dapat dihentikan dan pengelolaannya kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
"Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," katanya.***