nasional

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Polda, Ternyata Ini Modusnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda belum lama ini. (BNPB)

SENAYANPOST - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Fakta Terkini Ihwal Kebakaran Besar di Pasar Sungai Duri, Bengkayang, Kalimantan Barat

Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman.

Setelah api berhasil dikendalikan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Bakar Lahan Dinilai Lebih Murah

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

Cara tersebut digunakan karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujarnya.

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat memberikan keuntungan karena dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

Baca Juga: Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kawal Penanganan Agar Berjalan Cepat

Halaman:

Tags

Terkini