Mantan Anggota Pokja dalam Tender RSUD Parung
Dalam penuturannya, Rinaldy mengungkapkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10.
Baca Juga: Anak Eks Sekda Gayo Lues Pamer Timbun Minyak Saat Warga Krisis BBM
Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.
"(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," tandasnya.*