Setelah itu, Kuntadi pernah bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017.
Ia lalu menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, dan ditarik menjadi Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.
Dalam perjalanan kariernya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022 hingga 2024.
Pada posisi ini, ia memimpin penyidikan Dirdik Jampidsus dengan berbagai kasus korupsi besar yang mencuat ke permukaan.
Hal tersebut, salah satunya terkait penyidikan kasus menara BTS 4G Kominfo.
Ada pun, kasus terbaru yakni terkait pengusutan dugaan korupsi emas 109 ton, hingga kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Setelah menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024.
Kuntadi diketahui sempat dipindahtugaskan, menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.
Pada November 2025 lalu, Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan.
Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Berdasarkan pantauan data terbaru LHKPN, pada Rabu, 15 Juli 2026, Kuntadi mempunyai harta kekayaan senilai Rp3,6 miliar.
Diketahui, data itu ia sampaikan terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Maret 2026.
Secara rinci, Kuntadi tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak berdasarkan data LHKPN.
Calon Jampidsus itu melaporkan kepemilikan 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.263.535.000.
Lebih lanjut, Kuntadi tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000; kas dan setara kas Rp366.706.787; dan utang Rp1.215.000.000.