SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus 3 korupsi.
Sebelumnya diketahui, 3 kasus korupsi yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi batu bara, Krakatau Steel, dan PT Asabri.
Terkini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan status saksi bagi Febrie itu setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hal itu lantas menjadi kontras di mata sebagian publik, yang sebelumnya sempat menerima pernyataan dari Polri ihwal status eks Jampidsus Kejagung itu, sebagai tersangka kasus 3 perkara korupsi.
Baca Juga: Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI
Anang mengklaim, penetapan status itu untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kapuspenkum Kejagung itu menjelaskan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri atas kasus yang menjerat Febrie.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dalam hal ini, Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout.
Terakhir, yakni Sprindik Nomor 45 terkait perkara korupsi PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkap Anang.
Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.