SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pejabat negara, sekaligus Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Hal itu mulanya terungkap setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam penuturannya, Budi menyebut penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong Capai Rp1,75 Miliar
"Penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ungkap Budi.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," tambahnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Di sisi lain, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumsel.
Sejumlah barang bukti yang disita, meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan.
Kemudian, KPK juga menemukan dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim.
Terdapat pula bukti dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Menilik ke belakang, KPK telah mengumumkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
3 orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi, dan Fika.