Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Target Besar saat Safari Politik di Lampung: Bukan Sekadar Masuk Senayan
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sehingga kedua kliennya tidak ditahan dan tetap mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menunjukkan adanya pengambilalihan penanganan perkara oleh Istana.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Istana akan mengambil alih kasus dugaan ijazah Jokowi serta Presiden Prabowo menyatakan tidak takut kepada Jokowi dan akan membongkar kebohongan untuk publik tidak memiliki dasar fakta dan tidak didukung oleh pernyataan resmi dari pihak terkait.
Klaim: Istana segera mengambil alih kasus dugaan ijazah Jokowi.
Rating: Hoaks.***