nasional

TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung, Telah Sosialisasi Penataan Sejak Juli 2024

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:24 WIB
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Promedia)

Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

Baca Juga: Ekonom INDEF Ibaratkan Ekonomi RI bak Sepak Bola: Waktunya Ganti Strategi!

45 KK Telah Sukarela Tinggalkan Hunian

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.

Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap.

Baca Juga: Usai Beredar Dugaan Pesta Gay di Karawang, Polisi Ingatkan Warga Agar Tak Sebar Video Berbau Asusila

Sosialisasi Penataan Sejak Juli 2024

Sebelumnya, TNI AD telah melakukan sosialisasi terkait penataan rumah dinas di Lenteng Agung ini yang dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 lalu.

Hal tersebut, dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

TNI AD kemudian menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik

Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini