Kronologi hingga Penanganan Jalur Hukum
Adapun lokasi pemukulan berada di daerah Jalan KS Tubun pada Jumat, (15/5/26) saat W sedang bermain di rumah temannya.
Chinusha mengatakan bahwa masalah mulai muncul saat W bermain game bersama pelaku. Ia menduga bahwa pelaku tersinggung hingga menyimpan dendam karena kalah saat bermain game.
Baca Juga: Kekerasan Seksual dan Kredo Agama: Menembus Ruang Gelap Sakralisasi dan Manipulasi Teologis
“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia jadi sering ngajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman,” terang Chinusha.
Sementara kasus ini ditangani oleh PPA Polres Singkawang dan terjerat dalam 3 Undang-Undang, yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara, tapi karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan tetap berpegang pada peradilan anak dengan pendampingan pihak-pihak terkait. *