“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.
Sementara dari keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri karena ditendang. Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA Pengoperasi Judi Online di Jakarta Barat, Mayoritas Asal Vietnam
Sebagai pengingat, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134. Kendaraan prioritas mendapat pengecualian lampu lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Sanksi yang menghalangi kerja ambulans juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan prioritas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Apabila tindakan menghalangi ambulans dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. *