SENAYANPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan terhadap korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry (SAM).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh pendamping korban sejak 16 Desember 2025 dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.
"LPSK menerima permohonan perlindungan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan telah dilakukan penelaahan. Permohonan itu kemudian disetujui dalam sidang pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026," kata Wawan Fahrudin pada 28 April 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Ia menjelaskan keputusan perlindungan diambil melalui mekanisme kolektif kolegial guna menjaga independensi lembaga sekaligus memastikan kualitas perlindungan bagi korban dan saksi.
"LPSK bekerja secara independen dan setiap keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan serta independensi putusan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban," lanjutnya.
Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan terhadap korban yang mengalami dampak psikologis akibat dugaan tindak pidana tersebut.
"Selain perlindungan, kami juga memberikan pemenuhan hak pemulihan bagi korban," kata Wawan.
Langkah LPSK ini berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah menetapkan Ustaz SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan serangkaian penyidikan.
Baca Juga: Video Candaan Kiky Saputri ke Yushi NCT Wish Dighapus, Diduga Pelecehan
Kasus tersebut mencuat setelah laporan polisi yang masuk pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Para korban disebut mengalami trauma berat, disertai dugaan intimidasi agar mencabut laporan.