SENAYANPOST - Sosok Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status 'tahanan rumah' di dalam proses hukum kasus dugaan pemerasan jadi sorotan publik.
Hal itu menuai sorotan lantaran permohonan tersebut dinilai sama seperti eks Menag, Yaqut Cholil yang sempat diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Maret 2026.
Berbeda dengan Yaqut, publik menyoroti perbedaan sikap KPK yang justru langsung menolak permohonan status 'tahanan rumah' yang diajukan pihak Abdul Wahid.
Pengajuan tersebut disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 6 Maret 2026.
Selain Abdul Wahid, terdapat 2 terdakwa lain yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang juga hadir dalam persidangan.
Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," kata Kemal di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru.
"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.
Kemal menyebut, pengajuan ini sebagai cerminan dari eks Menag Yaqut yang sebelumnya diperbolehkan menjadi tahanan rumah.
"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama," terang Kemal.
"Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.
Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.
"Sama," jawab Wahid singkat.