Terkait hal tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga pernah angkat bicara terkait status tahanan rumah yang didapatkan kliennya.
Secara terpisah, Dodi selaku pengacara Yaqut mengatakan kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," beber Dodi dalam pernyataannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.
"Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," tambahnya.
Selain itu, Dodi juga sempat menanggapi pertanyaan apa alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Yaqut.
Dodi mengatakan, kliennya selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tukasnya.***