nasional

Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu

Rabu, 25 Maret 2026 | 16:42 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag RI)

SENAYANPOST - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Hal itu terjadi usai ramai eks Menag yang terjerat skandal korupsi kuota haji itu, dipertanyakan terkait status tahanan rumah yang sempat diberikan oleh KPK pada 19 Maret 2026 lalu.

Alhasil, Yaqut mendapatkan jatah 4 hari untuk menjadi tahanan rumah dan bisa Lebaran bersama keluarganya.

"Gimana Gus Yaqut lebarannya?" tanya wartawan saat menemui Yaqut yang sedang digiring menuju ke Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Jalani Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status 'Tahanan Rumah'

Menjawab hal itu, Yaqut mengaku senang bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jawab Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut mengakui permintaan penangguhan tahanan itu datang dari pihak keluarganya.

"Permintaan kami," ujar Yaqut singkat.

Bagi yang belum tahu, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Kendati demikian, publik mempertanyakan perubahan status penahanan dari Yaqut yang tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK, justru pada awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa.

Hal itu diungkap Silvia usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, pada momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan pengalihan jenis penahanan bagi Yaqut itu merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini