SENAYANPOST – Tokoh nasional Muhadjir Effendy memberikan tanggapan positif terkait langkah strategis Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa mengenai pengalihan tempat penyembelihan Dam bagi jamaah haji.
Melalui pernyataan di akun Facebook pribadinya, Muhadjir menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan pilihan bagi jamaah haji Indonesia untuk melaksanakan penyembelihan hewan di tanah air ketimbang dilakukan di Makkah.
Fatwa tersebut secara resmi diterbitkan pada 24 Ramadhan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 13 Maret 2026 Masehi. Menurut Muhadjir, keputusan ini telah melewati proses pengkajian yang sangat mendalam dari berbagai aspek oleh para ulama Tarjih dan Tajdid. Kehadiran fatwa ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi umat dalam menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
"Dengan fatwa ini, diharapkan akan banyak manfaat yang bisa diambil. Antara lain jamaah bisa lebih khusyuk dan fokus serta tidak terganggu oleh kesulitan yang sebetulnya bisa dicari kemudahannya," tulis Muhadjir dalam unggahannya.
Selain faktor kemudahan ibadah, Muhadjir menekankan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat Indonesia. Ia menilai bahwa penyembelihan Dam di dalam negeri akan secara langsung menggerakkan roda ekonomi pada sektor peternakan lokal. Lebih jauh lagi, distribusi daging hasil penyembelihan tersebut dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran di wilayah Indonesia.
Baca Juga: BGN Klaim Hemat Anggaran Rp 5 Triliun Berkat Libur Program MBG Selama Lebaran
Daging Dam tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan gizi nasional. Muhadjir menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi masyarakat luas, terutama sebagai upaya konkret dalam mencegah dan menekan angka stunting di tanah air.
Terkait teknis pelaksanaan haji, Muhadjir memaparkan bahwa mayoritas jamaah haji Indonesia memilih jenis haji Tamattu. Sesuai dengan ketentuan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 196, terdapat konsekuensi berupa kewajiban tambahan menyembelih hewan atau Dam bagi mereka yang memilih jenis haji tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri tidak mempermasalahkan kebijakan pengalihan ini dan cenderung memberikan dukungan jika hal tersebut menjadi pilihan jamaah.
Pandangan yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy ini selaras dengan fatwa resmi yang diunggah melalui situs resmi Muhammadiyah dengan judul "Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air".
Sinergi antara fatwa keagamaan dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. *