Kolaborasi tersebut bertujuan membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, mulai dari pencegahan (promotif-preventif) hingga pengobatan (kuratif-rehabilitatif).
Baca Juga: Permintaan Maaf SPPG Argosari Sedayu Soal Menu MBG Ikan Bandeng dan Tahu yang Sempat Dikeluhkan
Sembilan instansi yang terlibat meliputi Kemenkes, KemenPPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, Kemendukbangga/BKKBN, Kemenag, Kemendagri, Kemensos, dan Polri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menjamin kerahasiaan data pribadi anak guna mencegah stigma serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan kesehatan mental secara komprehensif, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. *