nasional

Eks Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan Buka Suara soal Pelepasan Kawasan Hutan, Sebut untuk Beri Kepastian Hukum

Senin, 8 Desember 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi, Hadi Daryanto mantan Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan buka suara soal pelepasan kawasan hutan sebanyak 1,6 juta hektar. (Unsplash.com/Sergei A)

SENAYANPOST - Zulkifli Hasan, mantan Menteri Kehutanan jadi sorotan di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Tidak sedikit pihak yang menuding Zulkifli Hasan yang jadi penyebab bencana tersebut.

Diketahui, pria yang akrab disapa Zulhas itu, saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan yang mencapai 1,6 juta hektar.

Hadi Daryanto, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulhas akhirnya buka suara terkait kebijakan tersebut.

Ia menuturkan bahwa saat itu kebijakan tersebut diteken bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: WALHI Desak Pemerintah Evaluasi dan Audit Pemilik Izin Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera

Hadi menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan murni tata ruang akibat pemekaran kota/kabupaten dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.

"Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal)," kata Hadi Daryanto pada 6 Desember 2025, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Hadi menjelaskan hal itu terungkap dalam dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulhas kala itu.

Dalam SK Menhut Nomor 673 dan 878, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut merupakan keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Baca Juga: Cerita Ferry Irwandi saat Beri Bantuan Senilai Rp10 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Lebih lanjut, dalam SK tersebut, langkah pemerintah pusat juga ditujukan untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

Oleh karena itu, dia menegaskan klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK.

"Wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal, yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, hingga lahan garapan masyarakat," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini