Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik
MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.
Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.
Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi
Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.
Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.
Baca Juga: Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan
Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.
Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. ***