"Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik," kata Wiranata dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Meski begitu, sumber internal menyebut empat nama itu hanya sebagian dari total sembilan orang yang diduga terlibat.
Beberapa di antaranya berasal dari fakultas lain seperti Kedokteran serta Kelautan dan Perikanan.
Berkaca dari hal itu, tragedi yang membayangi kematian Timothy tersebut juga memperlihatkan perilaku bullying bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk kekerasan psikologis yang bisa berujung fatal.
Korban bukan sekadar kehilangan rasa aman, tetapi juga terkikis harga dirinya. Luka semacam ini jarang tampak, namun meninggalkan dampak panjang terhadap mental dan kehidupan sosial korban.
Baca Juga: Whoosh: Ketika Ambisi Politik Mengalahkan Rasionalitas Ekonomi
Luka yang Tak Terlihat
Peneliti sosial, Emma Jones dalam karya bukunya berjudul "Should Bullying Be a Crime? (2020)" menilai perundungan dapat menghancurkan kepercayaan diri seseorang.
"Bullying bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kekerasan psikososial yang dapat mengikis martabat, menghancurkan kepercayaan diri, dan bahkan merenggut nyawa," tulis Emma Jones.
Pernyataan itu menggambarkan kenyataan pahit yang kini menjadi sorotan dalam kasus perundungan yang dialami Timothy.
Terlebih, tindakan yang sering dianggap sepele, seperti ejekan atau tekanan kelompok, sebenarnya bisa menjadi akar dari tragedi besar.
Oleh karena itu, penyikapan terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, melainkan juga perubahan budaya kampus.
Di sisi lain, kasus Timothy adalah cermin dari wajah pendidikan yang masih belum sepenuhnya bebas dari kekerasan sosial.
Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia Terlalu Baik hingga Mudah Dibohongi, Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Lugu
Bullying Tak Cukup dengan Penindakan