"Kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," tambahnya.
Meski begitu, Khalid mengungkap pada akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Bahas Peningkatan Fasilitas Kesehatan dan Pelayanan Haji
Perihal itu, sang penceramah membeberkan, awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115.
Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya Rp73,8 juta per jamaah.
Bahkan, ada 37 jemaah yang diminta tambahan 1.000 dolar AS atau setara Rp16,4 juta agar visa mereka segera diproses.
4. Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam kesempatan berbeda, Budi Prastyo selaku juru bicara KPK menuturkan pihaknya sempat mendalami proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.
Baca Juga: Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Mekkah
Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa," sebut Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025.
"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," sambungnya.
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Terkait duduk perkara dalam kasus ini, Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan.