nasional

Bakal Gelar Demonstrasi, Ini 7 Poin Tuntutan Ojol Mulai dari RUU Transportasi Online hingga Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan

Selasa, 16 September 2025 | 16:01 WIB
Ada tujuh tujuh poin tunjutan ojol terkait RUU Transportasi Online hingga kasus Affan Kurniawan dalam demonstrasi besok. (Instagram.com/@igunwicaksono)

Sebelumnya, sebanyak 66 asosiasi pengendara ojek online (ojol) mengadukan potongan biaya dari aplikator selangit ke DPR.

Mereka menyebut potongan dari aplikator jauh melebihi batas yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Minta Maaf hingga Janji Kapolda Metro Jaya pada Keluarga Korban Driver Ojol yang Dilindas Rantis Brimob

Driver Ojol: Anyep, Dipotong 20 Persen Plus Bayar Rp3.000

Irfan selaku perwakilan Lintas Gadjah Mada, mengatakan aplikator tidak sekadar memotong biaya perjalanan yang diterima driver.

Aplikator juga membuka program berbayar agar driver bisa mendapatkan pesanan. Meskipun bersifat opsional, realitanya ojol harus ikut program berbayar tersebut demi dapat orderan penumpang.

"Driver yang tidak ikut program itu jadi sepi, jadi anyep, enggak dapat order dia. Dipotong 20 persen, plus disuruh bayar Rp3.000 sampai Rp20 ribu," keluh Irfan pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, pada 21 Mei 2025 lalu.

Irfan juga mempermasalahkan potongan tambahan sebesar 5 persen yang diperbolehkan pemerintah.

Baca Juga: Datangi RSCM, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf pada Keluarga Ojol yang Dilindas Rantis Brimob dan Bantu Siapkan Pemakaman Korban

Dia menuturkan, aplikator mengaku menarik biaya itu untuk asuransi tetapi selama ini tidak ada asuransi yang diterima ojol.

Kemet dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu sekaligus driver ojol lainnya juga mempermasalahkan hal serupa.

Minta Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Dalam kesempatan yang sama, Kemet mengaku kecewa atas respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap keluhan para driver ojol.

Kemet mengatakan selama ini driver ojol bekerja tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan lainnya. Menurutnya, pemerintah tidak memperhatikan mereka.

"Belum pernah ada perlindungan keamanan dan keselamatan kerja bagi kami. Kita tidak pernah dianggap ada oleh pemerintah," ujar Kemet.

Halaman:

Tags

Terkini