SENAYANPOST – Polisi penabrak Affan Kurniawan resmi dipecat tidak hormat.
Ia adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang komisi kode etik dan profesi pada Rabu, 3 September 2025.
Baca Juga: 6 Alasan Tompi Ogah Jadi Anggota DPR, Tawaran Nyaleg 2 Kali Ditolak
Cosmas Kaju Gae terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Cosmas menangis dan mengatakan dirinya tidak berniat untuk mencelakai warga sipil dan hanya menjalankan tugas.
Baca Juga: 10 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok untuk Status Instagram dan Broadcast WhatsApp
"Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Cosmas sambil menahan tangis.
Di sisi lain, Cosmas menyampaikan duka yang sangat mendalam kepada keluarga korban.
Bukan hanya Cosmas, sidang etik Bripka Rohmat selaku anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob dijadwkan pada Kamis, 4 September 2025.
Kemudian lima anggota lain yang meliputi Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David sedang akan dijadwalkan berikutnya. ***
Artikel Terkait
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pelecehan Anak Nikita Mirzani
7 Korban Jiwa Demo DPR, Meregang Nyawa karena Terlindas, Terbakar dan Tembakan Gas Air Mata
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Digaungkan di Media Sosial, Inilah yang Diinginkan!
Ramai Kediaman Anggota DPR Dijarah, Andre Taulany Banjir Ucapan Terima Kasih karena Review Rumah Pejabat
AM Hendropriyono Terbukti Benar, Media Rusia Soroti George Soros dan NGO AS di Balik Gelombang Protes Indonesia