Oleh karena itu, Ketua Komisi Yudusial Republik Indonesia 2005 – 2010 menjelaskan bahwa PP Muhamamdiyah sangat menghormati dan tidak akan membatasi kebebasan akademik, khususnya pesantren dan pergutuan tinggi, yang merupakan institusi keilmuan yang memiliki dan mengembangkan otoritas ilmu.
“Pesantren dan perguruan tinggi sudah melakukan kajian Al Qur’an dan As Sunnah dengan dukungan ilmu seperti filsafat, tidak perlu meminta izin kepada PP Muhammadiyah, karena itu sudah termasuk otoritas ilmu,” pungkasnya. (Muqoddas).