"Putusan ICC ini juga mengirimkan pesan kepada semua bahwa hukum tak boleh berat sebelah, hukum harus melampaui tembok-tembok politik, dan hukum selayaknya menjadi pelindung bagi mereka yang rentan," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung dan Rano Karno Sambangi Anies Baswedan, Ada Apa?
Putusan ICC juga bukan berarti membela salah satu pihak tetapi juga menegakkan supremasi hukum internasional.
"Ini bukan soal membela salah satu pihak, tapi ini soal berdiri teguh membela supremasi hukum, membela kebenaran, dan membela kemanusiaan. Kita suarakan kepada dunia global untik mematuhi putusan ICC ini," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan juga komandan Hamas Mohammed Deif.
Ketiganya diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Oleh karena itu, ICC meminta dunia internasional untuk kooperatif menangkap dua pejabat senior Israel ini sekaligus komandan sayap militer Hamas Mohammed Deif.***