SENAYANPOST - Pemerintah resmi tetapkan daftar libur dan cuti bersama tahun 2025.
Daftar libur dan cuti bersama 2025 tersebut diteken oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur," kata Muhadjir Effendy pada 14 Oktober 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Opini: Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional
Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 sebagaimana yang sudah disahkan dan berlaku pada hari ini.
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)