Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag,
Dosen Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said, Surakarta
SENAYANPOST - Publik Indonesia geram. Kenapa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang korup, yang jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama tujuh bulan lebih masih lenggang kangkung? What's wrong?
Nah, kini, hari ini, tak ada alasan lagi Polda Metro Jaya untuk membiarkan Firli bebas seenaknya. Firli harus ditahan setelah lenggang kangkung selama tujuh bulan lebih.
Tepatnya 213 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL 22 November 2023.
Ya, 213 hari setelah Firli ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pemerasan, Senin 24 Juni 2024, SYL menyampaikan pengakuan: bahwa dirinya telah memberi uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 Milyar.
Baca Juga: Lirik Lagu Last Drop, Red Velvet, Track dalam Mini Album Cosmic
Pengakuan SYL di depan Pengadilan Tipikor Jakarta itu terjadi saat dia bertindak sebagai saksi mahkota, untuk terdakwa Muhammad Hatta (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan) dan Kasdi Subagyono (mantan Sekretaris Jenderal Kementan).
Kedua bawahan SYL ini melakukan korupsi di Kementan, demi "kesetiaan dan pengabdiannya" kepada menteri yang nepotis tersebut.
Jika Polda Metro Jaya masih membiarkan Firli bebas jelas aneh. Kenapa? Ketersangkaannya sudah jelas terbukti.
Sang pemberi suap sudah mengakuinya di depan pengadilan. Tak ada alasan polisi menangguhkan penahanan Firli. Karena ancaman hukuman kepada Firli adalah seumur hidup.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Cosmic, Red Velvet, Sesuai dengan Tema Horor di Siang Hari?
Akibat perbuatan Firli -- memeras SYL -- mantan ketua KPK itu dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jadi sudah seharusnya, hari ini -- saat tulisan ini dibuat, 26 Juni 2024, Firli sudah ditahan Polda. Tak ada alasan sedikit pun menundanya.
Perlu dicatat, Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi, misalnya, melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri, mendesak agar polisi segera menahan eks Ketua KPK itu.