Baca Juga: Timwas Haji DPR RI Terima Keluhan Jemaah Asal Indonesia, Cak Imin Sebut Kapasitas Berlebih
DPR RI pun menilai bahwa apa yang dilakukan Kemenag ini sembrono dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," tandas Luluk.***