Baca Juga: Dukung Pendidikan Politik Santri, Gus Imin Kunjungi Pesantren Kreatif Baitul Kilmah
Kedua kriteria tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis, dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.
Dengan demikian, sekolah se-Indonesia dapat menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan.
Kecuali bagi calon peserta didik kelas 1 SD, yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.***