Publik menduga, keputusan MA yang tidak pada tempatnya itu berkaitan dengan rencana Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang hendak maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemudi Pramuka Dikerahkan Bantu Jamaah Haji
Saat pendaftaran, usia Kaesang belum 30 tahun. Tapi jika menang, saat pelantikan usianya sudah 30 tahun.
Sekadar cacatan kecil, Kaesang Pangarep lahir 25 Desember 1994. Saat pendaftaran pemilu calon kepala daerah (Pilkada), 27-29 Agustus 2024, Kaesang belum genap berumur 30 tahun.
Tepatnya saat itu, Kaesang baru berumur 30 tahun kurang 4 bulan. Sedangkan Pilkada serentak 27 November 2024.
Jadi saat Pilkada berlangsung pun usia Kaesang belum genap 30 tahun. Tepatnya 30 tahun kurang 1 bulan. Tapi jika Kaesang menang Pilkada, pelantikannya sekitar Januari 2025.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Energi, Irak Tingkatkan Produksi Bensin
Nah, saat pelantikan sebagai kepala daerah, usia Kaesang sudah 30 tahun lebih satu bulan.
Berdasarkan Putusan MA bernomor No.23 P/HUM/2024 tersebut dinatas, umur Kaesang sudah memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.
Masalah perubahan hukum dalam UU Pilkada, yang ditetapkan MA di atas menuai kontroversi.
Todung Mulya Lubis dan Mahfud MD menduga, keputusan MA tersebut merupakan bagian dari "perdagangan hukum".
Baca Juga: Alan Walker Kolaborasi Bareng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Inilah Lirik Lagu In Your Eyes!
Di Indonesia, kritik Mahfud MD, perdagangan hukum sudah berlangsung lama.
Perdagangan hukum sulit diberantas, karena semua stake holdernya -- yudikatif, eksekutif, dan legislatif -- banyak yang berpikir dan bertindak korup.
Hukum tidak lagi menjadi "panglima tertinggi" dalam bernegara. Tapi hukum telah menjadi "komoditas" perdagangan.