nasional

Isu Makin Liar, UNHCR Beberkan 10 Fakta Seputar Pengungsi Rohingya di Aceh

Senin, 11 Desember 2023 | 11:35 WIB
Berikut ini beberapa fakta seputar pengungsi Rohingya dari UNHCR setelah isu tersebut berkembang semakin liar di media sosial. (Twitter.com/@UNinIndonesia)

SENAYANPOST - United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) baru-baru ini merilis pernyataan seputar fakta pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh, Indonesia.

Menyusul beredarnya akun palsu UNHCR di media sosial, Badan Pengungsi PBB ini membeberkan 10 fakta seputar pengungsi Rohingya.

Sejauh ini, UNHCR terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah setempat terkait penanganan pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Aceh.

"Pertama, meskipun Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi tahun 1951, namun Pasal 28 UUD 1945 mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang. Selain itu, sebagaimana negara yang mengakui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Indonesia terikat oleh Pasal 14, yang secara spesifik menyebutkan hak untuk mencari suaka (perlindungan) dari penganiayaan," tulis pernyataan resmi UNHCR pada 9 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com dari situs resminya.

Baca Juga: Our Indigenous Leadership

"Dengan demikian, meskipun bukan negara pihak konvensi pengungsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi sebagaimana dimandatkan dalam hukum dalam negeri dan komitmen internasionalnya," lanjutnya.

Penerimaan pengungsi Rohingya di Aceh bukan tanpa alasan. Ada mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2016.

"Kedua, sebuah mandat spesifik tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2016 yang mengatur kewajiban Indonesia untuk melakukan pencarian dan penyelamatan, serta memfasilitasi pendaratan perahu pengungsi yang berada dalam keadaan darurat (Pasal 6 dan 9). Hal ini memperkuat komitmen Indonesia dalam mengambil pendekatan-pendekatan kemanusiaan," terangnya.

Selain itu, dalam Pancasila, tepatnya dalam sila kedua yang menyebutkan 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'.

Baca Juga: قيادة الأمة الأصلية

"Bahkan tanpa kerangka hukum tersebut, filosofi dasar Indonesia, Pancasila, adalah berdasarkan pada gagasan kemanusiaan, yaitu sila ke-2 Pancasila," tulisnya.

Menurut UNHCR, Indonesia, sebagai pemimpin global memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinannya dalam hal kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.

"Atas permintaan Pemerintah, UNHCR hadir di Indonesia dan mewakili Pemerintah Indonesia, UNHCR dimandatkan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi di negara ini. Di lapangan, UNHCR bekerja dengan koordinasi erat bersama pemerintah baik di tingkat nasional maupun regional," lanjutnya.

UNHCR juga menjelaskan bahwa pihaknya adala badan Pengungsi PBB yang beroperasi atas dasar kemanusiaan.

Halaman:

Tags

Terkini