nasional

Penjelasan MUI Terkait Fatwa Haram Produk Israel: Tanggung Jawab Keagamaan dan Kemanusiaan

Sabtu, 11 November 2023 | 12:11 WIB
MUI mengeluarkan fatwa terkait produk Israel yang dinyatakan haram belum lama ini menyusul konflik di Palestina semakin intens. (MUI)

"Baik yang wajib maupun yang sunnah, termasuk juga distribusi zakat untuk kepentingan Palestina," ujarnya.

Baca Juga: Doa Anak Sidik Eduard Setiap Ayahnya Berangkat Jual Cilok, Jualan Ayah Habis!

"Hari ini MUI melihat ada hajjah syariyyah. Ada kebutuhan mendesak untuk kepentingan distribusi zakat guna menolong saudara-saudara di Palestina," imbuhnya.

Tidak hanya itu, MUI juga mengharamkan upaya membantu agresi Israel, baik itu membeli produknya atau transaksi jual-beli.

"Di sisi yang lain, MUI menegaskan upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram," jelasnya.

Baca Juga: Dukungan Rakyat Indonesia dan Negara Lain untuk Palestina akan Mengucilkan Amerika Serikat

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada masyarakat khususnya muslim untuk meminimalisir pembelian produk-produk yang disinyalir berasal dari Israel atau mendukung aksi zionisme.

"Karena itu, MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual-beli dengan pelaku usaha yang secara nyata dia memberikan pendukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel," terangnya.

Asrorun menegaskan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Aktor FTV Sepi Job sampai Sambung Hidup Jualan Cilok, Raffi Ahmad Ajak Bikin Bareng

"Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan kita dan juga tanggung jawab kemanusiaan kita melawan segala bentuk tirani dan juga kezaliman," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini