Ditreskrimum Polda Jabar menerangkan bahwa Danu diminta oleh ayah korban Yosep Hidayah untuk mengambil golok.
Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Setelah itu, Yosep masuk dan Danu mendengar teriakan dari dalam rumah.
"Dan Danu bisa mendapatkan status JC atau Justice Collaborator," imbuhnya.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya sudah diterima dengan baik oleh LPSK.
"Tadi kita sudah diterima oleh LPSK dan kita juga sudah sampaikan niat kita untuk supaya Danu ini diberikan perlindungan dan status JC. Alhamdulillah LPSK betul-betul sudah mendukung kami untuk memfasilitasi supaya Danu ini diberikan perlindungan," bebernya.
LPSK akan menindaklanjuti permohonan Danu untuk perlindungan dan status JC.
"Tapi sebetulnya akan dipelajari dulu, akan kami tunggu dan komunikasikan," jelasnya.***