"Jadi dia minta Rp18 miliar untuk ngegedein Kanemochi," terangnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Syarah dan Sunyoto diketahui memiliki salon kecantikan yang berada di Bogor dan Karawang.
"Kan aku punya salon kecantikan di Bogor sama Karawang, dia mau bikin itu seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut kesaksian Sunyoto, pihak Mario Teguh sudah memetakan rumah kecantikan Kanemochi tersebut di sebuah papan tulis dan akan dibuat waralaba atau franchise.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis
"Dan tanggal 15 itu udah ada di papan, udah dibentuk, bahasanya dibikin franchise," terang Sunyoto.
Rencananya, Rp18 miliar tersebut akan digunakan sebagai biaya konsultasi untuk membangun cabang rumah kecantikan di seluruh Indonesia.
"Ngasih (uang) ke dia untuk dia kasih konsultasi ke kita," tambahnya.
Baca Juga: Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan, Ma'ruf Amin Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Pasca Pandemi Covid-19
Dengan biaya sefantastis itu, akhirnya Sunyoto dan Syarah sepakat untuk mundur karena saat itu tidak memiliki biaya sebesar itu.
Namun Linna Teguh tidak berhenti sampai di situ. Ia terus bernegosiasi dengan Sunyoto dan istri.
"Makanya kita langsung mundur teratur. Ngobrol-ngobrol lagi turun jadi Rp8 miliar. Kita juga Rp8 miliar masih nggak kuat nih," ujar Sunyoto.
Baca Juga: Ogah Disebut Ibu Tak Baik, Pinkan Mambo Ungkit Perjuangannya Urus Michelle Ashley
Begitu akan mundur, Linna kemudian menghubungi lagi dan menawarkan harga yang lebih ringan.
Artikel Terkait
Awal Mula Sunyoto dan Istri Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Mario Teguh
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Presiden Jokowi Ungkap Hilirisasi Industri Nikel di Indonesia Bisa Melebihi Rp 8 Ribu Triliun
Ganjar Pranowo Sebut Hilirisasi Industri Demi Kemandirian Ekonomi: Nilai Tambahnya Signifikan
Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara