SENAYANPOST - Sebagai pengelola jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR), PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan menaikan tarif jalan tol BORR per Minggu 12 Maret 2023 kemarin.
Kenaikan tarif jalan tol tersebut landasannya dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
"Pemberlakuan tarif jalan tol ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR," demikian pernyataan resmi PT Jasamarga.
Pernyataan itu menyebutkan jalan tol BORR bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor, terutama di Jalan Sholeh Iskandar. Jalan ini juga diharapkan bisa memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta.
Baca Juga: Sejarah Jalan Tol Pertama di 5 Pulau Indonesia
Dalam bidang transaksi antara lain meningkatkan kapasitas transaksi, dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa: Mobile Reader (MR), layanan penyediaan area (Top Up Center/TUC), satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah), serta dengan adanya pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi.
Dengan demikian, transaksi cukup dilakukan satu kali melalui Gerbang Tol (GT) Sentul Barat. Tindakan ini dapat memperlancar pengguna jalan dari Jalan Tol Jagorawi menuju Jalan Tol BORR.
Selain itu, di bidang layanan lalu lintas, jalan tol BORR akan melakukan penggantian marka bahu dalam menjadi warna kuning. Di bidang pemeliharaan melakukan pemeliharaan jalan berupa Scrapping Filling Overlay (SFO) dan beautifikasi taman di sepanjang jalan tol.
Berikut daftar tarif baru Jalan tol BORR:
1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp 15.000 yang semula Rp 14.000
Gol II: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000
Gol III: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000
Gol IV: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000
Gol V: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000
2.Tarif Tol Segmen Cibadak - Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Gol I : Rp 5.500 yang semula Rp. 5.000
Gol II : Rp 8.000 yang semula Rp. 7.500
Gol III: Rp 8.000 yang semula Rp. 7.500
Gol IV: Rp 11.000 yang semula Rp. 10.000
Gol V: Rp 11.000 yang semula Rp. 10.000.***
Artikel Terkait
Ada 16 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi untuk Arus Mudik, Ini Lokasinya
Sejarah Jalan Tol Pertama di 5 Pulau Indonesia
Mudik Gratis Bareng Kimia Farma, Simak Syarat dan Ketentuannya