SENAYANPOST - Pemerintah menghadirkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Berbagai pembaruan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana, menyebut salah satu terobosan adalah penataan alokasi kuota haji yang lebih berkeadilan.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuat masa tunggu keberangkatan jemaah di berbagai provinsi menjadi lebih merata.
Baca Juga: Fakta SPDP KPK di Kasus Kuota Haji Diabaikan Hakim, Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Kandas
Menurut Kurnia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
"Presiden Prabowo berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi, agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7).
Selain itu, Kurnia mengatakan pemerintah juga berhasil menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima jemaah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini turun sekitar Rp2 juta, dari sebelumnya Rp89,41 juta menjadi Rp87,40 juta per jemaah.
Baca Juga: Tak Hanya Jemaah Umrah, Hanania Travel Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Jumlah Korban Tembus 1.286 Orang
"Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806, sedangkan sisanya sekitar Rp33,2 juta ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tegasnya.
Dari sisi operasional, lanjut Kurnia, pemerintah untuk pertama kalinya menghadirkan Embarkasi Yogyakarta tanpa asrama haji.
Selain itu, pemerintah juga menambah satu embarkasi baru yang melayani program fast track, yakni Embarkasi Makassar, guna mempercepat proses keimigrasian jemaah.
Artikel Terkait
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI Diduga Haji Ilegal Bermodus Liburan di Bandara YIA
Tokoh Adat Papua Selatan Dukung Penuh Proyek Cetak Sawah Milik Haji Isam
Masa Tunggu Haji Kini Mencapai 26 Tahun, Presiden Prabowo Ingin Lebih Cepat Lagi
Tak Hanya Jemaah Umrah, Hanania Travel Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Jumlah Korban Tembus 1.286 Orang
Fakta SPDP KPK di Kasus Kuota Haji Diabaikan Hakim, Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Kandas