Baca Juga: Lirik Lagu Lo Ariessgo Todo, Bruno Mars
Barang bukti yang disita di antaranya adalah paspor, komputer, laptop, HP, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, dan sejumlah uang dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah yaitu sekitar Rp1,9 miliar.
Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, polisi mengatakan bahwa saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelaku yang ditangkap.
“Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira lagi.
“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *
Artikel Terkait
Blokir Rekening Bank Massal Terkait Dugaan Judi Online, PPATK: Ada Dua Cara Buka Blokir
Pembelaan Budi Arie saat Terseret Dugaan Melindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen: Tuhan Tidak Tidur
Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Angga Nugraha Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim
Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen, PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant
Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia: Jawa Timur Nomor 1
Seorang Anak di Sumsel Tega Mutilasi Ibu Kandung karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Viral Curhatan Ibu di Way Kanan yang Anaknya Terlilit Utang Judol Puluhan Juta: "Semoga Kamu Sadar, Nak"