SENAYANPOST - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Bareskrim Polri karena diduga mengoperasikan situs judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan judol internasional.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, (9/5/26) di Jakarta Barat.
Adapun proses penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan rincian pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Polisi mengungkapkan bahwa status kerja pelaku di Indonesia adalah ilegal karena terungkap bahwa visa yang digunakan adalah kunjungan wisata.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” jelasnya.
Selain itu, para perbuatan para pelaku sudah dilakukan selama 2 bulan, sehingga izin tinggal di Indonesia pun sudah kadaluarsa. Pasalnya, visa wisata untuk masuk ke Indonesia hanya berlaku selama 30 hari.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasia,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers yang sama.
Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tinggal di sekitar lokasi penggerebekan.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.
Mengenai kedatangan ke Indonesia karena pemaksaan atau kesadaran sendiri, Wira menyebut bahwa sebagian pelaku sudah mengetahui akan bekerja untuk mengoperasikan judol.
“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” lanjutnya.
“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.
Artikel Terkait
Blokir Rekening Bank Massal Terkait Dugaan Judi Online, PPATK: Ada Dua Cara Buka Blokir
Pembelaan Budi Arie saat Terseret Dugaan Melindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen: Tuhan Tidak Tidur
Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Angga Nugraha Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim
Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen, PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant
Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia: Jawa Timur Nomor 1
Seorang Anak di Sumsel Tega Mutilasi Ibu Kandung karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Viral Curhatan Ibu di Way Kanan yang Anaknya Terlilit Utang Judol Puluhan Juta: "Semoga Kamu Sadar, Nak"