SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB

Yang Mulia, ini adalah konsekuensi dari putusan, bukan dari pelaksanaan.

Artinya:

impunitas itu lahir dari norma yang diputuskan.

Penutup.

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.

Namun dalam perkara ini, Mahkamah sedang berdiri di satu garis yang sangat tipis:

antara memperbaiki hukum, atau menghentikan hukum itu sendiri sebelum mencapai hakim.

Dengan segala hormat, saya sampaikan secara tegas:

putusan yang menghilangkan Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 127 bukan sekadar perubahan norma, 
melainkan pemutusan jalur hukum itu sendiri.

Dan ketika jalur itu terputus:

tidak ada lagi pengadilan yang benar-benar bekerja,
tidak ada lagi perkara yang benar-benar diperiksa,
dan tidak ada lagi hukum yang benar-benar ditegakkan.

Dan, MENCIPTAKAN IMPUNITAS DE FACTO TNI 

Hormat saya,
Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Laksda TNI Purn

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X