Yang Mulia, ini adalah konsekuensi dari putusan, bukan dari pelaksanaan.
Artinya:
impunitas itu lahir dari norma yang diputuskan.
Penutup.
Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.
Namun dalam perkara ini, Mahkamah sedang berdiri di satu garis yang sangat tipis:
antara memperbaiki hukum, atau menghentikan hukum itu sendiri sebelum mencapai hakim.
Dengan segala hormat, saya sampaikan secara tegas:
putusan yang menghilangkan Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 127 bukan sekadar perubahan norma,
melainkan pemutusan jalur hukum itu sendiri.
Dan ketika jalur itu terputus:
tidak ada lagi pengadilan yang benar-benar bekerja,
tidak ada lagi perkara yang benar-benar diperiksa,
dan tidak ada lagi hukum yang benar-benar ditegakkan.
Dan, MENCIPTAKAN IMPUNITAS DE FACTO TNI
Hormat saya,
Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Laksda TNI Purn