Cukup satu saja.
Dan akibatnya adalah:
- tidak ada sidang,
- tidak ada pembuktian,
- tidak ada putusan hakim.
Yang Mulia, inilah titik paling berbahaya
Bukan karena hukum mengizinkan pelanggaran.
Tetapi karena:
hukum tidak pernah sampai ke hakim.
Dan ketika hukum tidak sampai ke hakim
Maka yang terjadi bukan sekadar kelemahan sistem.
Tetapi:
impunitas.
Bukan impunitas dalam teks.
Tetapi:
impunitas dalam kenyataan.